QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura, kembali melanjutkan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai, Kamis, 9 September 2021. Sosialisasi kali ini Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan.
Kegiatan sosialisasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti delegasi dari Desa Sotabar, Batukerbuy, Bindang, Tlontoraja, Sana Tengah, Dempo Timur dan Tagangser Daja.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan peserta sosialisasi cukai ini melibatkan orang-orang berpengaruh desa. Tujuannya, agar pemahaman cukai bisa disampaikan kepada warga lain di daerahnya.
“Semua informasi terkait cukai dan manfaatnya bagi masyarakat disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ach. Faisol.
Sementara itu, Tim Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Parulian Simanjuntak menjelaskan secara detail terkait pemanfaatan DBHCHT, ketentuan bidang cukai, serta dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal.
“Sosialisasi ini juga dalam rangka membina masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebaran rokok ilegal,”ungkapnya.
Parulian Simanjuntak berharap masyarakat Pamekasan sadar akan bahaya memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC).
“Kami melakukan sosialisasi untuk kepentingan masyarakat, karena DBHCHT itu untuk masyarakat,”terangnga.(mank/her)