Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Edukasi Masyarakat Pasean Soal Barang Kena Cukai

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Edukasi Masyarakat Pasean Soal Barang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura, kembali melanjutkan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai, Kamis, 9 September 2021. Sosialisasi kali ini Desa Sotabar, Pasean, Pamekasan.

Kegiatan sosialisasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti delegasi dari Desa Sotabar, Batukerbuy, Bindang, Tlontoraja, Sana Tengah, Dempo Timur dan Tagangser Daja.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan peserta sosialisasi cukai ini melibatkan orang-orang berpengaruh desa. Tujuannya, agar pemahaman cukai bisa disampaikan kepada warga lain di daerahnya.

Baca Juga  Abd Warits Terpilih Sebagai Ketua DPC APSI Madura

“Semua informasi terkait cukai dan manfaatnya bagi masyarakat disampaikan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ach. Faisol.

Sementara itu, Tim Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Parulian Simanjuntak menjelaskan secara detail terkait pemanfaatan DBHCHT, ketentuan bidang cukai, serta dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal.

Baca Juga  Pria Ini Booking PSK ke Kamar Kos Lalu Digerebek Tanpa Busana, Gimana Reaksinya?

“Sosialisasi ini juga dalam rangka membina masyarakat untuk menciptakan industri yang bermutu dan tidak terlibat dalam industri rokok ilegal, baik dalam produksi atau penyebaran rokok ilegal,”ungkapnya.

Parulian Simanjuntak berharap masyarakat Pamekasan sadar akan bahaya memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC).

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Mas Tamam: Berkat Kerja Maksimal OPD

“Kami melakukan sosialisasi untuk kepentingan masyarakat, karena DBHCHT itu untuk masyarakat,”terangnga.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.