QOLBI.ID,PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, jawa Timur, menjadwalkan agenda sosialisasi ketentuan Perundang-undangan barang kena cukai.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan dilaksanakan secara bergantian di 13 Kecamatan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol mengatakan kegiatan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan keliling secara bergantian di 13 kecamatan, Batumarmar yang bertempat di desa Blaban akan mengawali sosialisasi tersebut,”Kata Ach. Faisol, Jumat, 3 September 2021.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan melibatkan beberapa unsur yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Pengawas Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat dan kelompok Tani.
“Perdesa mendelegasikan 5 orang dari unsur tersebut,”terangnya.(mank/her)