Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan Segera Agendakan Sosialisasi Barang Kena Cukai di 13 Kecamatan

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan Segera Agendakan Sosialisasi Barang Kena Cukai di 13 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam bersama Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim, Padmoyo Triwiyanto.(bea cukai madura)

QOLBI.ID,PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, jawa Timur, menjadwalkan agenda sosialisasi ketentuan Perundang-undangan barang kena cukai.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan dilaksanakan secara bergantian di 13 Kecamatan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach. Faisol mengatakan kegiatan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan keliling secara bergantian di 13 kecamatan, Batumarmar yang bertempat di desa Blaban akan mengawali sosialisasi tersebut,”Kata Ach. Faisol, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga  Sosok Ra Bakir di Mata Pengasuh Padepokan Kyai Mudrikah

Ia menambahkan, kegiatan ini akan melibatkan beberapa unsur yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Pengawas Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat dan kelompok Tani.

“Perdesa mendelegasikan 5 orang dari unsur tersebut,”terangnya.(mank/her)