Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura: Kepatuhan Pengusaha Rokok di Pamekasan Meningkat

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura: Kepatuhan Pengusaha Rokok di Pamekasan Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.(Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan bahwa kepatuhan pengusaha rokok di Pamekasan, pada ketentuan dan perundang-undangan terus mengalami peningkatan.

“Alhamdilillah tingkat kepatuhan pengusaha rokok tahun ini meningkat,” kata Zainul Arifin, Jumat, 30 Juli 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Menurut Zainul, begitu ia disapa, meningkatnya kepatuhan tersebut tidak lepas dari kerja keras Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan, yang intens melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait larangan rokok ilegal.

Baca Juga  Koperasi Nuri Jatim Luncurkan Aplikasi Transaksi Antar Bank

“Salah satu tugas pokok Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan yaitu sosialisasi DBHCHT, tentu kami juga memberikan edukasi,” ungkapnya.

Kepatuhan pengusaha rokok diukur dari dua hal, produsen dan konsumen, produsen yang memproduksi dan konsumen orang yang mengkonsumsi.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum

“Dua komponen ini yang terus kami bina dan Alhamdulillah kalau dilihat dari dari kacamata kami sudah terjadi angka penurunan rokok ilegal sehingga membuktikan kepatuhan produsen dan konsumen meningkat,”tuturnya.

Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan bersyukur tingkat kepatuhan ketentuan dan perundang-undangan meningkat, sekalipun rokok ilegal belum sepenuhnya diberantas.

Baca Juga  Pupuk Langka, Rakyat Pamekasan Ngadu ke DPRD

“Alhamdulillah, ya sekalipun tidak semuanya,” terangnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.