
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan bahwa kepatuhan pengusaha rokok di Pamekasan, pada ketentuan dan perundang-undangan terus mengalami peningkatan.
“Alhamdilillah tingkat kepatuhan pengusaha rokok tahun ini meningkat,” kata Zainul Arifin, Jumat, 30 Juli 2021.
Menurut Zainul, begitu ia disapa, meningkatnya kepatuhan tersebut tidak lepas dari kerja keras Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan, yang intens melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait larangan rokok ilegal.
“Salah satu tugas pokok Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan yaitu sosialisasi DBHCHT, tentu kami juga memberikan edukasi,” ungkapnya.
Kepatuhan pengusaha rokok diukur dari dua hal, produsen dan konsumen, produsen yang memproduksi dan konsumen orang yang mengkonsumsi.
“Dua komponen ini yang terus kami bina dan Alhamdulillah kalau dilihat dari dari kacamata kami sudah terjadi angka penurunan rokok ilegal sehingga membuktikan kepatuhan produsen dan konsumen meningkat,”tuturnya.
Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan bersyukur tingkat kepatuhan ketentuan dan perundang-undangan meningkat, sekalipun rokok ilegal belum sepenuhnya diberantas.
“Alhamdulillah, ya sekalipun tidak semuanya,” terangnya.(mank/her)