QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan, intens sosialisasi pengenalan bea cukai kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun melalui media, seperti televisi, cetak, online dan elektronik.
Hal itu dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti aturan dan perundang-undangan tentang bea cukai, sehingga tidak terlibat dalam produksi rokok ilegal.
Menurut Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan masyarakat yang terlibat peredaran rokok ilegal bisa dipidana.
“Tentu kami tidak menginginkan masyarakat Pamekasan kena pidana gara-gara rokok ilegal,” kata Tesar Pratama, Rabu, 14 Juli 2021.
Selain itu, Tesar, begitu ia disapa, berharap masyarakat Pamekasan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena hal itu menguntungkan perusahaan rokok ilegal, sementara kontribusi terhadap negara tidak ada.
“Cukai itu pungutan negara yang dibebankan kepada barang tertentu. Misalnya rokok, pungutan itu kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT,” terangnya.(mank/her)