Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Kepala BKD Pamekasan: DBHCHT Bisa Dialihkan untuk Kesehatan Jika Tidak Terserap 100 Persen

Avatar photo
×

Kepala BKD Pamekasan: DBHCHT Bisa Dialihkan untuk Kesehatan Jika Tidak Terserap 100 Persen

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Badan  Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sahrul Munir mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 akan dialihkan ke bidang lain, termasuk bidang kesehatan, jika tidak terserap 100 persen.

Bahkan, kata dia, DBHCHT bisa digeser dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu ke OPD lain, untuk kegiatan pembangunan Pamekasan.

“Selama berdasarkan aturan tidak masalah, karena sudah diatur pada peraturan Menteri Keuangan No 206 pasal 5 ayat 9,” kata Sahrul Munir, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Sahrul, begitu ia disapa, sebagian DBHCHT sudah masuk Kas Daerah (Kasda). Oleh karenanya, ia meminta kepada OPD yang diberikan kewenangan segera merealisasikan kegiatan.

Baca Juga  KNPI Pamekasan Gelar FGD Evaluasi dan Pemanfaatan DBHCHT

“Uanganya sudah ada, waktunya OPD merealisasikan program DBHCHT,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Pamekasan mendapatkan jatah DBHCHT 2021, sebesar Rp 64,5 miliar, angka yang terima Pamekasan lebih tinggi dari tiga Kabupaten di Madura, Bangkalan Rp 15 miliar, Sampang Rp 26 miliar dan Sumenep Rp 40 miliar.(*mank/her)