Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Ini Cara Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi DBHCT di Tengah PPKM Darurat

Avatar photo
×

Ini Cara Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Sosialisasi DBHCT di Tengah PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura sosialisasi DBHCT melalui media.(Bea Cukai Madura)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Madura (DBHCT) melalui media, baik online, cetak, televisi maupun elektronik.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainal Arifin mengatakan sosialisasi melalui media sangat efektif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT, saat sosialisasi melalui media karena PPKM,” kata Zainal Arifin, Senin, 19, Juli 2021.

Baca Juga  Kantor KIHT akan Dibangun di atas Lahan Milik Pemkab Pamekasan

Menurutnya, sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCT 2021, penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan.

“Misalnya rokok ilegal,” tuturnya.

Selain itu, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura juka sosialisasi terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.(*mank/her)

Baca Juga  Ada Tiga Lokasi Pelatihan Linting Rokok di Pamekasan

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Jadi Tuan Rumah MTQ Jatim 2021, Mas Tamam: Jadi Brand Issue Gerakkan Ekonomi Pamekasan