QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, sosialisasi ketentuan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Madura (DBHCT) melalui media, baik online, cetak, televisi maupun elektronik.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainal Arifin mengatakan sosialisasi melalui media sangat efektif di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami dan Pemkab Pamekasan akan terus mengedukasi masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT, saat sosialisasi melalui media karena PPKM,” kata Zainal Arifin, Senin, 19, Juli 2021.
Menurutnya, sosialisasi ditekankan pada penegakan hukum dan pemanfaatan DBHCT 2021, penegakan hukum meliputi pemberantasan barang kena cukai yang sampai saat ini masih marak di Pamekasan.
“Misalnya rokok ilegal,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura juka sosialisasi terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.(*mank/her)