QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk Lima Program.
Masing-masing program tersebut, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kabag Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan lima program tersebut dibagi menjadi tiga bidang, 25 persen anggaran DBHCHT untuk bidang Kesehatan, penegakan Hukum 25 persen, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dari total DBHCT sebesar Rp 64,5 miliar yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini, 2021.
“Untuk kepentingan petani tembakau ada di bidang kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Puji Astutik, 15 Juli 2021.
Menurut Astutik, DBHCT bidang kesejahteraan masyarakat terdapat dua kegiatan, 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan dan 35 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan pabrik rokok.
“Untuk perencanan program sudah selesai dan disampaikan kepada Gubernur Jatim,”terangnya.(*mank/her)