QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Jawa Timur, Tesar Pratama menilai sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang dilaksanakan Pemkab Pamekasan sangat masif.
“Luar biasa, sosialisasi penerapan aturan bea cukai dan pemanfaatan DBHCT sangat masif, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media massa,” kata Tesar Pratama, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sosialisasi penerapan aturan bea cukai dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan, dengan menggandeng media massa dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
“Sosialisasi ini penting agar meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan dan pemanfaatan DBHCT,” ungkapnya.
Menurut Tesar, begitu ia disapa, diberlakukan cukai untuk mengendalikan barang-barang yang peredarannya perlu diawasi. Misalnya, rokok.
“Cukai ini pemungutan negara pada barang-barang tertentu sesuai dengan karakteristik barang tersebut,” tuturnya.
Pemasukan cukai kepada negara akan kembali kepada masyarakat melalui program kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan bidang penegakan hukum dan program lainnya yang diatur oleh pemerintah.
“DBHCT ini kembali kepada masyarakat, semakin tinggi kesadaran masyarakat, makan dana bagi hasil juga akan tinggi,” terangnya.
Tahun ini Pemkab Pamekasan mendapatkan DBHCT sebasar Rp 64,5 miliar, angka tersebut terbesar dibandingkan tiga Kabupaten lainnya, Sumenep Rp 40 miliar, Sampang Rp 26 miliar dan Bangkalan Rp 15 miliar.
“Pemkab Pamekasan terima DBHCT terbesar karena banyak pabrik rokok potensial,” terangnya. (*mank/her)