QOLBI.ID, PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di rumah dinas Bupati Pamekasan, Senin, 10 Mei 201.
Rapat dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Hasil rapat memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini akan digelar pada tanggal 20 September 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Hari ini kami umumkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak pada hari Senin tanggal 20 September 2021,” kata Bupati Baddrut Tamam usai rapat.
Tiga Pesan Baddrut Tamam agar Pilkades Sukses
Mas Tamam, panggilan Baddrut Tamam, menyampaikan pesan agar pesta demokrasi tingkat desa itu sukses di tengah Pandemi Covid-19,
memesan tiga poin utama agar pelaksanaan pilkades serentak bisa dikatakan sukses. Apalagi, pesta demokrasi tingkat desa tersebut dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
“Saya tadi menyampaikan tiga poin utama yang perlu kita dorong untuk sukses bersama. Pertama sukses pelaksanaan Pilkades, kedua sukses keamanan dan ketiga sukses protokol kesehatan,” ungkapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tiga poin tersebut, karena Pilkades serentak tahun ini ada tahapan-tahapan yang berbeda dengan Pilkades tahun sebelumnya, terutama regulasi protokol kesehatan covid-19.
“Sukses Pilkades menuntut pelaksana agar tahapan dan berjalan sesuai aturan, sukses keamanan berarti keamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama, sementara sukses protokol kesehatan berarti kesadaran protokol kesehatan harus diikuti bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Pamekasan, Achmad Faisol akan melakukan sosialisasi perihal beberapa regulasi pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.
“Salah satunya tentang protokol covid-19, kita sudah menyediakan dana untuk sarana dan prasarananya. Kemudian, setiap TPS itu harus terdiri dari 500 DPT, ini barang baru dan ini harus ada kesiapan semua pihak,” tutur Faisol.
Selain itu, regulasi terbaru tahapan pelaksanaan Pilkades yang akan diikuti 74 desa di 13 kecamatan tersebut, harus dilakukan secara serentak. Berbeda dengan Pilkades serentak sebelumnya yang bisa melaksanakan tahapannya sesuai dengan kebijakan panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa.
“Artinya tahapan-tahapan yang ada di Pilkades itu kita serentakkan juga. Regulasi terbaru diserentakkan, mulai persiapan, pelaksanaan sampai pelantikannya. Semuanya gratis, tidak ada biaya,” pungkasnya.(mank/her)