Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

DPRD Pamekasan Tetapkan Perda Retribusi dan Jasa Usaha

Avatar photo
×

DPRD Pamekasan Tetapkan Perda Retribusi dan Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi dan Jasa Usaha, Senin, 26 April 2021.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Fatho Rahman, didampingi wakil pimpinan Hermanto, Syafiuddin dan Harun Suyitno.

Turut hadir pada sidang paripurna ini Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepada awak media, Fathor Rahman mengatakan aturan tersebut dapat meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pamekasan.

“Insya Allah dengan adanya Perda ini kebocoran PAD dapat diminimalisir,” kata Fathor Rahman.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan bahwa di Pamekasan banyak retribusi dan jasa usaha, seperti retribusi makanan, pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah dan permukiman.

Baca Juga  Prahara Ungkap Titik Rawan Korupsi Bantuan Jatah Makan Lansia di Pamekasan

Tempat rekreasi, penjualan produksi usaha daerah, gedung serbaguna, gedung islamic center, dan pemakaian laboratorium di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Perda retribusi dan jasa usaha menjadi acuan OPD melakukan retribusi daerah, kami atas nama pemerintah menyampaikan terimakasih kepada DPRD berperan aktif menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan Perda ini,” tuturnya (adv/mank/her)