Simpang Siur Status Honorer di Rumahkan, Berikut Penjelasan BKPSDM Pamekasan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman.

PAMEKASAN, QOLBI.ID – Pemerintah pusat resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah per 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, beredar informasi di masyarakat terkait tenaga honorer yang disebut-sebut akan “dirumahkan” mulai Januari 2026, karena instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan pegawai non-ASN.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, membenarkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah memang sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Ada Lembaga Pendidikan dan Masjid di Pamekasan Terpapar Paham Radikal

“Status honorer sudah dihapus. Saat ini seluruhnya dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ujar Saudi Rahman. (20/1/26).

Ia menjelaskan, apabila di sejumlah instansi seperti sektor pendidikan, tenaga kesehatan masih terdapat pegawai dengan status honorer, maka kemungkinan kebijakan yang ditempuh adalah pengalihan status kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.

“Jika masih ada tenaga honorer di dinas terkait, kemungkinan kebijakannya adalah pengalihan status kerja menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” jelasnya.

Baca Juga  Fakultas Pertanian Unira Tetapkan Desa Artodung Sebagai Desa Binaan

Lebih lanjut, Saudi Rahman menuturkan bahwa isu tenaga honorer yang dirumahkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap OPD memiliki kewenangan untuk menentukan formulasi kebijakannya. OPD yang memiliki anggaran mungkin menggunakan metode outsourcing, sementara OPD dengan keterbatasan anggaran bisa saja merumahkan tenaga tersebut. Itu tergantung kebijakan OPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menanggapi kabar yang menyebutkan banyak tenaga pendidik dirumahkan di sejumlah daerah.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tinjau Lokasi Longsor di Desa Sana Daya

Menurutnya, Pemkab tidak menerapkan kebijakan tersebut, khususnya di sektor pendidikan.
“Informasi tentang tenaga honorer non-database yang dirumahkan tidak benar untuk Pamekasan. Mungkin kebijakan itu diterapkan di daerah lain,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan “Pemkab Pamekasan tidak ada kebijakan perumahan massal tenaga pendidik, dan seluruh penyesuaian status pegawai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB