QOLBI,ID, PAMEKASAN– Kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam menurunkan harga pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis untuk meringankan beban petani dan memperkuat sektor pertanian nasional, khususnya di daerah-daerah penghasil komoditas unggulan seperti Madura.
Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Andi Ali Syahbana, menyatakan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini menjadi angin segar bagi para petani yang selama ini menghadapi tingginya biaya produksi.
“Ini menjadi langkah nyata yang langsung dirasakan oleh petani di lapangan. Selama ini, harga pupuk yang tinggi sering menjadi kendala utama dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar Andi Ali Syahbana, Senin (4/11/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan hasil panen dan kesejahteraan petani di Pamekasan. Ia menjelaskan, dengan biaya produksi yang lebih rendah, petani memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan kualitas budidaya.
“Penurunan harga pupuk akan membantu petani mengatur kembali modal usaha mereka. Hasil panen bisa lebih optimal, sementara daya beli petani terhadap kebutuhan lain juga meningkat,” jelasnya.
Selain itu, DKPP Pamekasan juga siap mengawal distribusi pupuk agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Andi menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan distributor serta kelompok tani untuk memastikan pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak. Pengawasan akan diperkuat agar tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan ini menjadi awal dari transformasi besar di sektor pertanian, di mana pemerintah pusat dan daerah terus bersinergi dalam menciptakan sistem pertanian yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan kebijakan yang berpihak kepada petani, kami optimis pertanian Pamekasan akan semakin maju dan menjadi penopang utama ekonomi masyarakat,” pungkas Andi.










