Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkalan.

Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).

Baca Juga  Gempur Rokok Ilegal, Satgas BKC di Pamekasan Sisir Toko, Pasar dan Pabrik

Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengketa, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca Juga  Ponpes Karang Manggis Bantah Dukung Paslon Kharisma

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti mony politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, menggerakkan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.

Baca Juga  Kiai Muddattsir Panyeppen Bantah Dukung Paslon Kharisma

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, putusan MK mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di MK menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,”terangnya.(*)

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB