QOLBI.ID, PAMEKASAN – Satuan Tugas Barang Kena Cukai di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan operasi rokok ilegal di pasar, pabrik rokok hingga toko di pelosok desa maupun kota.
Operasi yang berlangsung sejak tanggal 20 Agustus 2021, itu telah menyita ribuan batang rokok ilegal. Operasi ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Tim Satgas BKC Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan operasi dilakukan karena masih banyak anggapan bahwa keberadaan rokok ilegal di Pamekasan menguntungkan.
“Padahal keuntungan itu hanya jangka pendek,” kata Zainul Arifin, Selasa, 7 September 2021.
Namun jika dilihat jangka panjang, kata dia, keberadaan rokok ilegal bisa merugikan masyarakat karena berpengaruh pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah.
Oleh karenanya, operasi untuk menyadarkan masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal yang beredar luas di Pamekasan.
“Operasi Satgas BKC ini tetap mengedepankan edukasi cukai rokok lokal,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas BKC terdiri dari 6 tim gabungan dari Bea Cukai Madura, Pemerintah Kabupaten, Polri, TNI, dan Pol PP.(ros/her)