QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, mengklaim usaha tambak di Pamekasan sudah mengantongi izin usaha dari pemerintah.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pamekasan, Liza Ikawati mengatakan data usaha tembak udang itu telah disampaikan kepada Dinas Perikanan, untuk diberikan pembinaan dan pengawasan.
“Ada 28 usaha tambak udang sudah mengantongi izin,” kata Lisa Ikawati, Kamis, 9 Juni 2022.
Menurut Liza begitu ia disapa, proses izin usaha tidak lagi ke instansinya, tetapi melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang diverifikasi langsung Kementerian Investasi RI.
OSS-RBA, kata Liza, terintegrasi ini dengan OPD pertambangan, perikanan, pertanian dan lingkungan hidup. Izin terbit secara otomatis dan pengusaha hanya menandatangani disclaimer.
“Izin yang terbit sertifikat standard dan tergolong skala resiko menengah rendah diverifikasi langsung dari pusat,” ungkapnya.
Jika usaha tembak udang tidak memenuhi ketentuan, lanjut Liza menjelaskan, dinas terkait berhak merekomendasikan kepada DPMPTSP Pamekasan untuk mencabut izin usaha.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pelayanan Usaha dan Pengawasan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Muzanni, menghimbau kepada pelaku usaha budidaya tambak udang untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Sudah sering saya lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selalu saya ingatkan untuk selalu mematuhi aturan dan juga tata kelola lingkungan,” bebernya.