Pamekasan, Qolbi.id – Sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur di deportasi oleh pihak imigresen Malaysia, 8 diantaranya berasal dari Pamekasan
Deddy Dwiyudhabakti Kabid Penempatan Diskop UKM dan Naker Menyampaikan, informasi tersebut berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Selanjutnya Dedi membeberkan bahwa penjemputan PMI tersebut di kantor UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Jum’at, 15 Agustus 2025 kemarin. Untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.
“Dari 8 PMI asal Pamekasan, 5 diantaranya warga desa Bujur Tengah, Tampojung Tengah, dan Palesanggar. dan 3 sisanya tidak terdata karna terlebih dahulu dijemput keluarganya di Bandara,” ujarnya. Rabu, 19/082025.
Dedi menjelaskan 8 PMI yang dideportasi itu lantaran bermasalah atau sebagai pekerja ilegal. Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat agar ketika mau menjadi TKI baiknya melalui jalur yang resmi.
“Bilamana ada masyarakat yang mau menjadi TKI kami siap membantu, jangan kemudian berangkat secara ilegal, beresiko besar,” ungkapnya.












