Pamekasan, Qolbi.id – Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Pamekasan mencatat sepanjang Juni 2025 penyakit kusta ditemukan sebanyak 42 kasus, 5 di antaranya yang terjangkit anak-anak.
Hal itu disampaikan oleh Avira Sulistyowati, Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Sabtu(30/07/2025).
Menurutnya, kasus yang masih dalam pengobatan mencapai 180 kasus, dengan rincian tahun 2024 sebanyak 177 kasus, sepanjang Juni 2025 ditemukan 42 kasus, dan penderita dengan cacat tingkat 2 sebanyak 8 kasus.
“Berdasarkan laporan yang ada daerah endemis kusta ada di wilayah utara yaitu Kec. Batumarmar 39 kasus dan Kec. Pasean 26 kasus,” ungkapnya.
Menurut pemaparannya, penyakit kusta adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mikobakterium leprae, lebih lanjut ia mengungkapkan gejala awal penyakit kusta adanya tanda bercak putih/kemerahan yang tidak berasa gatal.
“Penyakit Kusta bisa disembuhkan dengan melakukan pemeriksaan dan pengobatan secara gratis, dengan pengobatan rutin selama 12 bulan/6 bulan di Puskesmas ataupun di Rumah Sakit,” tuturnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi, edukasi, serta promosi kesehatan dalam upaya pencegahan kepada masyarakat.
“Pencegahan dini dengan cara menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), serta mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi supaya tubuh sehat dan imunitas tubuh kuat dan terjaga,” harapnya.












