Ketiga, KH Mohammad Syafik berharap SDA Madura di masing Kabupaten, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, dikelola secara maksimal oleh masing-masing pemerintah dan bersinergi dengan pengusaha lokal.
“Pemerintah dan pengusaha lokal saling bersinergi demi terciptanya pembangunan Madura, serta bermanfaat bagi masyarakat Madura,” ucapnya.
Terakhir, KH Mohammad Syafik meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang RUU Kesehatan, khusunya pasal 154 dan Pasal 156, yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif.
“Ini membuat resah masyarakat madura terutama petani tembakau dan buruh pabrik, maka dari itu meminta dan menekan pemerintah untuk meninjau ulang RUU kesehatan khususnya pasal 154 dan pasal 156, karena berpotensi merugikan banyak pihak khususnya para petani tembakau,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










