QOLBI.ID, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memberikan tilang manual bagi pengendara motor yang meresahkan masyarakat.
Kasatlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Mokhamad Munir mengatakan tilang manual hanya berlaku untuk pengguna motor knalpot brong dan balap liar
“Knalpot brong dan balap liar menganggu pengguna lainnya dan sangat meresahkan,” kata Mokhamad Munir, Selasa, 7 Maret 2023.
Di luar dua pengendara itu, lanjut Mokhamad Munir menjelaskan, Satlantas masih memberlakukan tilang elektronik menggunakan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
“Tilang elektronik terus berlangsung, tapi bagi pengguna motor knalpot brong dan balap liar tilang manual,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Satlantas tidak lagi menggunakan tilang manual pasca ada instruksi penghapusan tilang manual oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut dituangkan salam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.