“Kami berharap Pemkab segera memperbaiki, tentu pihak Pemdes juga jemput bola, koordinasi dengan Pemkab agar dapat kejelasan kapan akan diperbaiki,” tutur Zuhdi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Jambringin Nurul menjelaskan bahwa jalan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Desa.
“Jalan itu masuk jalan Kabupaten,” kata Nurul.
Nurul sendiri tidak bisa berbuat banyak terkait infrastuktur rusak yang bukan kewenangan Desa.
“Kami hanya bisa menunggu perbaikan dari pemerintah Kabupaten,” terangnya.
Halaman : 1 2










