QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sebanyak 366 pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Pamekasan, Madura, Timur, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Data pasutri ‘Ngotot’ bercerai tersebut, terhitung dari Januari hingga Maret 2021.
Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca
Panitera Muda PA Pamekasan, Hery Kushendar merinci gugatan yang diajukan ratusan Pasutri tersebut, sebanyak 130 Pasutri cerai talak, 236 cerai gugat.
“366 Pasutri ini sudah terdaftar di PA Pamekasan,” kata Hery Kushendar,” Sabtu, 10 April 2021.
Alasan mereka mengajukan gugatan cerai karena faktor ekonomi dan sering bertengkar.
“Perselisihan dan krisis ekonomi ini mendominasi alasan mereka ingin bercerai,” terangnya.(mank/wan)