QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat angka perceraian mencapai 1.474 kasus sepanjang tahun 2020.
Cerai talak sebanyak 543 dan cerai gugat mencapai 931.
Panitera Muda PA Pamekasan, Hery Kushendar mengungkap alasan mereka memilih bercerai, pertama karena persilihan dan yang kedua karena faktor ekonomi.
“Dua alasan itu mendominasi perceraian di Pamekasan,”kata Hery Kushendar, Jumat, 9 April 2021.
Menurut Hery, begitu ia disapa, PA Pamekasan sudah berusaha mempertahankan hubungan mereka, dengan cara mediasi kedua belah pihak.
“Sebelum sidang, kami memediasi mereka (Pasutri,red) untuk berdamai, jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan,”terangnya.(mank/wan)