QOLBI,ID, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak bisa intervensi berdirinya toko modern jika sudah memenuhi syarat.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang, Sudarmadi mengatakan izin pembangunan toko modern diterbitkan setelah ada rekomendasi pendirian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
DLH maupun PUPR rekomendasi pendirian setelah mengaji Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Kami tidak bisa intervensi kalau sudah ada rekomendasi dari dua dinas terkait itu,” kata Sudarmadi, Senin, 5 April 2021.
Menurutnya, pembangunan toko modern merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Sampang Faisol menjelaskan IMB, dan dokumen UKL serta UPL diterbitkan berlandasan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dikeluarkan PUPR.
“Kalau sudah ada IPR, kami mengeluarkan dokumen UKL dan UPL,”ungkapnya.
Kata Faisol, kajian UKL dan UPL melibatkan pihak Kecacatan, berangkat Desa, dan tokoh Masyarakat, untuk memberikan pendapat berkaitan dengan pendirian toko modern.
“Jika mereka tidak merasa keberatan, maka dokumen UKL dan UPL diterbitkan,” terangnya.
Toko Tradisional Kalah Saing
Dampak toko modern di Sampang berdampak besar terhadap toko tradisional, yakni sepi pembeli.
Dampak tersebut dialami pemilik toko tradisional di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang, Munirah.
Perempuan berusia 56 tahun itu mengaku sudah sepi pengunjung, bahkan pendapatannya turun bukan karena pandemi Covid-19, tetapi karena menjamurnya toko modern yang berdekatan dengan tokonya.
“Saya hanya bisa menunggu pembeli yang kebetulan lewat depan toko, selebihnya pembeli lebih memilih toko modern atau mini market,” tutur Munirah.(her/wan)