Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaNasionalTerkini

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Avatar photo
×

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Joko Widodo

QOLBI.ID, Naional – Presiden RI Joko Widodo memutuskan mencabut izin investasi Minuman Keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Jokowi mencabut Perpres investasi Miras, setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kepala Daerah.

Keputusan Presiden Jokowi disampaikan melalui siaran Youtube Sekretaris Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.(mank/wan)

Baca Juga  Raup Keuntungan Rp 628 Juta, BUMDes Rek Kerrek Sumbang PAD Rp 362 Juta

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  Demokrat Pamekasan Dukung AHY Pecat Kader Terlibat Gerakan Kudeta