QOLBI.ID, Naional – Presiden RI Joko Widodo memutuskan mencabut izin investasi Minuman Keras (Miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Jokowi mencabut Perpres investasi Miras, setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kepala Daerah.
Keputusan Presiden Jokowi disampaikan melalui siaran Youtube Sekretaris Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.(mank/wan)