Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling, Permudah Masyarakat Selama Ramadan

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan Ramadan, (Kamis/12/3/26).

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan Ramadan, (Kamis/12/3/26).

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan Ramadan. Kamis (12/3/26).

Layanan ini disediakan setiap hari Kamis mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB di Mall Pelayanan Publik, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Kehadiran SIM keliling tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca Juga  Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

“Satpas Polres Pamekasan turun langsung menjemput bola untuk memastikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah,” ujarnya.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan tersebut perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan Ramadan, (Kamis/12/3/26).

Lebih lanjut, Edi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Tekan Penderita Kusta, Pemkab Pamekasan Gandeng Ulama

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu,” terangnya.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara, khususnya selama bulan Ramadan.

Berita Terkait

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa
PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!
PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG
Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan
Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi
Menu MBG di SPPG Yayasan Yasmin Ambet Pamekasan Dinilai Kurang Layak
Kemenag Jatim Belum Putuskan Sanksi Terduga Guru yang Sodomi Siswanya di MTsN 2 Pamekasan
Silaturahmi Keraton Surakarta ke Pamekasan, Perkuat Jejak Sejarah Leluhur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gelar Harmoni Ramadan, Majelis Tangga Seribu Santuni Anak Yatim-Duafa

Senin, 16 Maret 2026 - 09:40 WIB

PMII UIN Madura: Satgas Tidak Serius Menjalankan Tugasnya, Lebih Baik Mundur!!!

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27 WIB

PMII UIN Madura Bakal Aksi Jilid II, Soroti Kualitas Program MBG dan Pembangunan SPPG

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:14 WIB

Soroti Temuan SPPG Bermasalah, PMII UIN Madura Demo Bakar Ban di Kantor Bupati Pamekasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:06 WIB

Soroti Kinerja Satgas MBG di Pamekasan, PMII UIN Madura Bakal Gelar Aksi

Berita Terbaru

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Madura menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 12 Maret 2026.

Uncategorized

Buntut Demo MBG, Komisariat UIN Madura Dibekukan PC PMII Pamekasan

Senin, 16 Mar 2026 - 09:46 WIB