QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan Ramadan. Kamis (12/3/26).
Layanan ini disediakan setiap hari Kamis mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB di Mall Pelayanan Publik, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
Kehadiran SIM keliling tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Satpas Polres Pamekasan turun langsung menjemput bola untuk memastikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan tersebut perlu menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Lebih lanjut, Edi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu,” terangnya.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara, khususnya selama bulan Ramadan.










