
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ach Faisol memastikan mencetak Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya, gratis,” kata Ach Faisol, Jumat, 5 Februari 2021.
Akta kelahiran juga gratis jika pihak keluarga mengajukan sebelum anak mereka berusia 60 hari, apa bila melewati usia itu, maka harus membayar 30 ribu.
Pungutan biaya Akta kelahiran bagi anak di atas usia 60 hari itu, kata Ach Faisol, sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Uang biaya Akta masuk ke Kas Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Pelayanan Dipenduk Capil selama Pandemi Covid-19 menerapkan protolol kesehatan, Dispendukcapil menyediakan alat cuci tangan, mengatur jarak kursi, dan bilik disinfektan.
“Penerapan protokol kesehatan ini untuk memutus penyebaran virus corona,” terangya.(mank/wan)










