QOLBI.ID,PAMEKASAN- MT warga asal Dusun Utara Timur, Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi rumah mantan istrinya, EA, di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih.
Kedatangan MT untuk mengklarifikasi penyebab perceraian mereka. Namun, saat tiba di rumah mantan istrinya, MT melihat EA dan suaminya S (36) asyik tiduran.
Melihat EK dan S berdua di kamar, MT terbakar api cemburu hingga akhirnya menebas tubuh S dengan celurit.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan Mapolres Pamekasan, Nomor : LP-B/85/II/RES.1.8/2022/SPKT/ Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 11 Februari 2022.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran ke rumah pelaku, guna mempersempit ruang geraknya, sekitar pukul 14:00 Wib, Sabtu, 12 Februari 2022, Pelaku menyerahkan diri.
Kepada polisi, MT mengaku melakukan penganiayaan karena S diduga sosok pria yang merusak hubungannya dengan EA.
MT dan EA menjalani Long Distance Relationship (LDR) Malaysia-Pamekasan. Belakangan hubungan mereka retak hingga akhirnya bercerai, dugaan ada orang ketiga.
“MT beranggapan bahwa perceraian tersebut diakibatkan adanya S yang telah mengganggu hubungan MT dan EA hingga menjadi perceraian, setelah cerai selang tiga bulan EA menikah sirih dengan S,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah.
Menurut Nining Dyah, korban penganiayaan tersebut mengalami luka parah bagian punggung sebelah kiri, rusuk bagian kanan dan lengan kanan.
Korban dirawat secara intensif RSUD Pamekasan. Hasil pemeriksaan medis, ditemukan urat besar putus, paru-paru kena dan beberapa tulang pecah. akibatnya, korban harus dirujuk ke Surabaya untuk mendapatkan penanganan dengan alkes yang memadai.(MANK/HER)