Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pengadaan Buku Madrasah di Pamekasan Terindikasi Korupsi

Avatar photo
×

Pengadaan Buku Madrasah di Pamekasan Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Buku Madrasah.(Net)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan kejanggalan terkait pengadaan buku Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.

Kejanggalan yang dimaksud PKPP, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Penyimpangan prosedur karena pengadaan buku dikoordinir atau satu pintu ke Pendma dan KKM,” kata Ketua PKPP, Bara Fawaid, Selasa, 2 Oktober 2021.

Penyalahgunaan wewenang, lanjut dia menjelaskan, kewenangan Madrasah belanja sendiri dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku diambil alih oleh Pendma Kemenag Pamekasan.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Hanya Tetapkan Sopir Truk Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal, Bosnya Ada di Pamekasan

“Belanja BOS hak Madrasah, bukan Pendma, kasus seperti ini patut kita curigai ada yang tidak beres. Indikasi korupsinya terbuka lebar,” ungkapnya.

Menurut Bara, begitu ia disapa, total dana pengadaan buku dari hasil koordinir ke Madrasah kurang lebih Rp 3,2 miliar.

“Pengadaan buku yang dikoordinir tidak hanya tahun ini, tahun sebelumnya juga begitu, bahkan buku yang diterima Madrasah banyak yang kurang,” tutur Bara.

Baca Juga  Warga Pamekasan Curhat ke Kak Achmadi Soal Kelangkaan Pupuk dan Lapangan Pekerjaan

Oleh karena itu, Bara akan membawa kasus pengadaan buku Madrasah yang terindikasi korupsi ke penegak hukum.

Dikonfirmasi, Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Rosul mengatakan tidak ikut campur soal belanja buku Madrasah, karena BOS ditransfer ke nomor rekening masing-masing Madrasah.

“Penggunaan dana BOS untuk pembelanjaan buku siswa dipasrahkan kepada lembaga penerima, lembaga bebas memilih penerbit sendiri,” beber Rosul.

Jika terjadi kekurangan buku atau tidak ada pegangan buku wajib siswa, lanjut dia menjelaskan, bukan kewenangan Kemenag Pamekasan.

Baca Juga  Rugikan Negara 1,8 Miliar, Warga Pamekasan Jadi DPO Dugaan korupsi

“Lembaga penerima BOS harus mengalokasikan anggaran untuk pembelanjaan buku wajib siswa. Persentase dana BOS untuk pengadaan buku ada yang 5 persen dan 10 persen, maksimalnya lupa mau dilihat ketentuannya,”terangnya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.