
QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan kejanggalan terkait pengadaan buku Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
Kejanggalan yang dimaksud PKPP, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Penyimpangan prosedur karena pengadaan buku dikoordinir atau satu pintu ke Pendma dan KKM,” kata Ketua PKPP, Bara Fawaid, Selasa, 2 Oktober 2021.
Penyalahgunaan wewenang, lanjut dia menjelaskan, kewenangan Madrasah belanja sendiri dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku diambil alih oleh Pendma Kemenag Pamekasan.
“Belanja BOS hak Madrasah, bukan Pendma, kasus seperti ini patut kita curigai ada yang tidak beres. Indikasi korupsinya terbuka lebar,” ungkapnya.
Menurut Bara, begitu ia disapa, total dana pengadaan buku dari hasil koordinir ke Madrasah kurang lebih Rp 3,2 miliar.
“Pengadaan buku yang dikoordinir tidak hanya tahun ini, tahun sebelumnya juga begitu, bahkan buku yang diterima Madrasah banyak yang kurang,” tutur Bara.
Oleh karena itu, Bara akan membawa kasus pengadaan buku Madrasah yang terindikasi korupsi ke penegak hukum.
Dikonfirmasi, Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Rosul mengatakan tidak ikut campur soal belanja buku Madrasah, karena BOS ditransfer ke nomor rekening masing-masing Madrasah.
“Penggunaan dana BOS untuk pembelanjaan buku siswa dipasrahkan kepada lembaga penerima, lembaga bebas memilih penerbit sendiri,” beber Rosul.
Jika terjadi kekurangan buku atau tidak ada pegangan buku wajib siswa, lanjut dia menjelaskan, bukan kewenangan Kemenag Pamekasan.
“Lembaga penerima BOS harus mengalokasikan anggaran untuk pembelanjaan buku wajib siswa. Persentase dana BOS untuk pengadaan buku ada yang 5 persen dan 10 persen, maksimalnya lupa mau dilihat ketentuannya,”terangnya.(mank/her)