QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea cukai Madura, Jawa Timur, memusnahkan 5.329.166 batang rokok ilegal di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Desa Angsana, Kecamatan Palengaan Pamekasan, Sabtu, 29 Oktober 2021.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BNM) tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni-Oktober 2021, sedikitnya terdapat 516 kali penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Kerugian negara atas pelanggaran rokok ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp Rp2.382.410.330.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan penindakan rokok ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu, kata Yanuar, begitu ia disapa, langsung ditindaklanjuti oleh tim penindakan dan penyidikan.
“Kami sengaja memilih TPA Angsanah sebagai lokasi pemusnahan, tujuannya untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun,” kata Yanuar.
Menurutnya, batang rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
“Terimakasih kepada penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan dan sinergi yang sudah terjalin selama ini, sehingga kami mampu menekan peredaran rokok ilegal,” terangnya.(ros/her)