QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura, sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Laden, Kecamatan Kota Pamekasan, Sabtu, 16 September 2021.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih, sekaligus narasumber sosialisasi, menjelaskan edukasi ketentuan dan Perundang-undangan bidang cukai sangat penting, karena sampai sekarang masih banyak yang belum mengetahui.
“Termasuk juga pemanfaatan DBHCHT,”kata Trisilo Asih.
Selain itu, Trisilo memberikan pemahaman terkait rokok ilegal kepada peserta sosialisasi.
“Kami berharap pabrik rokok di Pamekasan, umumnya di Madura semakin maju, sehingga dampaknya terhadap pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kota Pamekasan Rahmat Kurniadi mengatakan menyambut pelaksanaan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan itu merupakan pembinaan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang memproduksi rokok kita bina, yang ilegal kita bina agar menjadi legal,”terangnya.(mank/her)