QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.
Sosialisasi tersebut disiarkan melalui media elektronik, cetak, online, televisi, media sosial.
Selain itu, sosialisasi itu juga melalui media baliho dan videotron, yang dikelola Pemkab Pamekasan.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah mengatakan kegiatan sosialisasi juga melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pamekasan.
“Kami menginginkan sosialisasi ini masif, sehingga banyak menggandeng media. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat di bidang cukai,” kata Arif Rachmasnyah, Jumat, 24 September 2021.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengaku optimis sosialisasi yang dilakukan Pemkab Pamekasan, akan menekan peredaran rokok ilegal.
“Ada 60 media yang telah bekerjasama untuk mensosialisasikan bidang cukai, sosialisasi ini sangat luar biasa dan masif,” tutur Tesar Pratama.
Selain itu, Tesar, begitu ia disapa, berbicara tentang penegakan hukum rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC). Menurutnya, penegakan hukum terdiri dari preventif dan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Saya berharap sinergitas Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan dapat meningkatkan pengetahuan tentang cukai,”harapannya.(mank/her)