Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Diskominfo Pamekasan Sosialisasi DBHCHT 2021

Avatar photo
×

Diskominfo Pamekasan Sosialisasi DBHCHT 2021

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang IKP Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah (Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Sosialisasi tersebut disiarkan melalui media elektronik, cetak, online, televisi, media sosial.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Selain itu, sosialisasi itu juga melalui media baliho dan videotron, yang dikelola Pemkab Pamekasan.

Baca Juga  Dikukuhkan Ketua Demokrat Pamekasan, Ismail Langsung Fokus Persiapan Pemilu 2024

Kepala Bidang IKP Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah mengatakan kegiatan sosialisasi juga melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pamekasan.

“Kami menginginkan sosialisasi ini masif, sehingga banyak menggandeng media. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat di bidang cukai,” kata Arif Rachmasnyah, Jumat, 24 September 2021.

Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengaku optimis sosialisasi yang dilakukan Pemkab Pamekasan, akan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Hasil Survei Universitas Jember, Lokasi KIHT di Desa Gugul Pamekasan Penuhi Syarat

“Ada 60 media yang telah bekerjasama untuk mensosialisasikan bidang cukai, sosialisasi ini sangat luar biasa dan masif,” tutur Tesar Pratama.

Selain itu, Tesar, begitu ia disapa, berbicara tentang penegakan hukum rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC). Menurutnya, penegakan hukum terdiri dari preventif dan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga  Bupati Baddrut Tamam Mendadak Jadi Sopir Tandem Roller

“Saya berharap sinergitas Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan dapat meningkatkan pengetahuan tentang cukai,”harapannya.(mank/her)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.