QOLBI.ID,PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura, kembali sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai.
Kali ini sosialisasi digelar di Balai Desa Dasuk, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa 07 September 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai Madura, Kabag Administrasi Perekonomian, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, Polsek, Danramil Pademawu, dan peserta delegasi dari desa Dasuk, Sumendangan, Baddrih, Buddagan, Pademawu Timur, Bunder dan Durbuk.
Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang cukai sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Tesar, begitu ia disapa, masyarakat Pamekasan perlu memahami esensi dari UU No. 39 Tahun 2007, tentang Cukai, serta Permenkeu RI No. 66/PMK.04/2018, tentang Tatacara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Masyarakat masih banyak yang belum paham terkait cukai dan pemanfaatan DBHCHT, sosialisasi ini kesempatan untuk memberikan pemahaman,” kata Tesar Pratama.
Menurutnya, pendapatan dari Barang Kena Cukai (BKC) dikembalikan kepada daerah sebesar 2 persen dari Rp. 172.2 Triliun. Tahun 2021, Pemkab Pamekasan mendapatkan asupan DBHCHT sebesar Rp 64,5 Miliar.
“Dana tersebut dibagi untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen lagi untuk bidang kesehatan,” terangnya.(mank/her)