Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura Harap Pemanfaatan DBHCHT Sesuai Permenkeu

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura Harap Pemanfaatan DBHCHT Sesuai Permenkeu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Uang

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, sebanyak 64,5 miliar.

Dana tersebut diharapkan terealisasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Bea Cukai Madura gencarkan sosialisasi berkenaan dengan ketentuan DBHCHT agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan Kemenkeu RI,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga  Ada Lembaga Pendidikan dan Masjid di Pamekasan Terpapar Paham Radikal

Menurut Zainul, begitu ia disapa, jika pemanfaatan DBHCHT melenceng dari dari ketentuan, maka disebut melanggar ketentuan.

“Insya Allah jika pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Pamekasan,”terangnya.(ros/mank)

Baca Juga  Pasien Covid-19 Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu NTB

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga  RKPD Pamekasan 2022 Fokus Penguatan Program Prioritas Bupati Baddrut Tamam