QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, sebanyak 64,5 miliar.
Dana tersebut diharapkan terealisasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI Nomor: 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Bea Cukai Madura gencarkan sosialisasi berkenaan dengan ketentuan DBHCHT agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan Kemenkeu RI,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Zainul, begitu ia disapa, jika pemanfaatan DBHCHT melenceng dari dari ketentuan, maka disebut melanggar ketentuan.
“Insya Allah jika pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Pamekasan,”terangnya.(ros/mank)