Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura: DBHCT Pemkab Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Covid-19

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura: DBHCT Pemkab Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Madura

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun tahun ini, 2021, sebesar Rp 64,5 miliar.

Sebagian DBHCT tersebut bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19). Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Senin, 19 Juli 2021.

“Program berupa BLT yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak Covid-19,” kata Tesar Pratama, Senin, 19 Juli 2021.

Menurut Tesar, begitu ia disapa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 206/PMK.07/2021, pemanfaatan DBHCT 50 persen dari total yang diterima Pemkab Pamekasan, untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  6 Fakta Demo Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, Nomor 3 Gertak Sambal

Selain itu, pemanfaatan DBHCT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan, pemberantasan barang kena cukai ilegal, Jaminan kesehatan, dan pemulihan ekonomi.

Pemkab Pamekasan mendapatkan DBHCT terbesar di Madura, Sumenep sebanyak Rp 40 miliar, Sampang Rp 26 miliar, dan Bangkalan Rp 25 miliar.(*mank/her)