Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bea Cukai Madura: DBHCT Pemkab Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Covid-19

Avatar photo
×

Bea Cukai Madura: DBHCT Pemkab Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Covid-19

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Madura

QOLBI.ID, PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun tahun ini, 2021, sebesar Rp 64,5 miliar.

Sebagian DBHCT tersebut bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19). Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Senin, 19 Juli 2021.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Program berupa BLT yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak Covid-19,” kata Tesar Pratama, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga  Tahun Ini Pemkab Pamekasan akan Bangun 91 Wamira Mart untuk Pasarkan UMKM

Menurut Tesar, begitu ia disapa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 206/PMK.07/2021, pemanfaatan DBHCT 50 persen dari total yang diterima Pemkab Pamekasan, untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan DBHCT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan, pemberantasan barang kena cukai ilegal, Jaminan kesehatan, dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Kelompok Nahdliyin Dukung Pasangan Ra Baqir-Taufadi

Pemkab Pamekasan mendapatkan DBHCT terbesar di Madura, Sumenep sebanyak Rp 40 miliar, Sampang Rp 26 miliar, dan Bangkalan Rp 25 miliar.(*mank/her)