QOLBI.ID, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode April, Kamis, 29 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang seluruh stakeholder dan pihak-pihak terkait di Pamekasan, seperti Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan Kepala Dinas Dukcapil.
“Rekapitulasi DPB kali ini ada perbedaan, tahun sebelumnya dilakukan internal, tahun ini terbuka,” kata Mohammad Halili.
Mister Hans, begitu ia disapa, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan, baik milik sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga terdekat ke KPU. Tujuannya untuk pemutakhiran data pemilih.
Laporan tersebut bisa dilakukan dengan
cara datang langsung ke kantor KPU atau secara online melalui form yang disediakan di website KPU Pamekasan.
“Perubahan data penting dilaporkan agar data pemilih kita semakin valid karena validitas data pemilih merupakan salah satu parameter terciptanya demokrasi yang berkualitas khususnya di Pamekasan,” ungkapnya.
Data pemilih di kabupaten Pamekasan per April 2021 berjumlah 707.573 orang, 342.041 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 365.532 pemilih berjenis kelamin perempuan, mereka tersebar di 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan yang ada di Pamekasan.
Dalam rekap tersebut KPU Pamekasan juga melakukan pencoretan terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang berasal dari data ganda sebanyak 113 pemilih, data tidak dikenal 17 pemilih, bukan penduduk sebanyak 1 pemilih.
Di samping itu, KPU Pamekasan juga
menerima laporan data pemilih baru sebanyak 67 pemilih.(war/her)