
QOLBI.ID, PAMEKASAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengagendakan 10 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.
Sepuluh Raperda tersebut, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengembangan usaha mikro dan industri kreatif, perubahan Perda nomor 4 tahun 20215 tentang tata niaga, budidaya dan perlindungan tembakau Madura.
Raperda penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Selain itu, perubahan APBD tahun 2021, APBD tahun anggaran 2022, perubahan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 20218-2023, Raperda tentang penyelanggaran kearsipan, dan rencana induk pembaungan kepariwisataan Pamekasan
Kepala Sub Bagian Perundag-undangan Sekretariat DPRD Pamekasan, Makki mengatakan Bapemperda sengaja mematok 10 program Rapeda tahun ini, karena ingin memaksimalkan proses pembahasan.
“Insya Allah pembahasan maksimal nanti,” kata Makki. (adv/mank/her)










