QOLBI.ID, PAMEKASAN – Wakil ketua badan legislasi (Baleg) Dr. H. Achmad Baidowi alias Awiek memastikan bahwa revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia.
Hal itu disampaikan Awiek saat bertemu sejumlah perwakilan dari komunitas wartawan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di Hotel Cahaya Berlian, Minggu (26/5/2024).
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Awiek saat menjelaskan Revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Lanjutnya, DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Hal itu karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan beberapa pasal RUU Penyiaran yang mendapatkan kritik, bukan produk final.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi PPP yang juga pernah wartawan ini.
Awiek pun menuturkan bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan Pemerintah.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” katanya.
Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran.
“Tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” ucapnya.
Dalam hal kami di Baleg membuka ruang dialog untuk menjaring masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya.(*)