QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disanksi disiplin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, pelanggaran yang dilakukan ASN itu bervariatif. Antara lain, perceraian, tidak memasukkan nama istri ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Ada juga terjerat kasus korupsi, dan melakukan Pungli pemberian izin cuti,” kata Saudi Rahman, Kamis, 9 Februari 2023.
Kata Saudi Rahman, angka ASN melanggar disiplin di Pamekasan menurun. Tahun sebelumnya, 2021, ASN kena sanki mencapai 19 orang.
“Penerapan sanksi ASN indispliner berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021, yang diberlakukan sejak Agustus 2021, sanksi ringan hingga pemecatan,” tuturnya.
Untuk menekan ASN indisipliner, lanjut Saudi Rahman menjelaskan, instansinya membentuk tim Hukuman Disiplin (Hudis).
“Tugas tim Hudis memberikan pembinaan kepada ASN,” terangnya