Scroll untuk melanjutkan membaca
HeadlinePemerintahanTerkini

9 ASN Pemkab Pamekasan Kena Sanksi Indisipliner

Avatar photo
×

9 ASN Pemkab Pamekasan Kena Sanksi Indisipliner

Sebarkan artikel ini

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disanksi disiplin.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, pelanggaran yang dilakukan ASN itu bervariatif. Antara lain, perceraian, tidak memasukkan nama istri ke dalam Kartu Keluarga (KK).

“Ada juga terjerat kasus korupsi, dan melakukan Pungli pemberian izin cuti,” kata Saudi Rahman, Kamis, 9 Februari 2023.

Kata Saudi Rahman, angka ASN melanggar disiplin di Pamekasan menurun. Tahun sebelumnya, 2021, ASN kena sanki mencapai 19 orang.

Baca Juga  PAN Klaim Berhak Tempati Posisi Wabup Pamekasan, Ini Alasan Logisnya

“Penerapan sanksi ASN indispliner berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021, yang diberlakukan sejak Agustus 2021, sanksi ringan hingga pemecatan,” tuturnya.

Untuk menekan ASN indisipliner, lanjut Saudi Rahman menjelaskan, instansinya membentuk tim Hukuman Disiplin (Hudis).

Baca Juga  Di Depan ASN, Bupati Pamekasan Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

“Tugas tim Hudis memberikan pembinaan kepada ASN,” terangnya

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Qolbi.id WhatsApp Channel : Klik Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.