QOLBI.ID,PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang tembakau jawa masuk ke Pamekasan, dua bulan sebelum dan pasca panen.
Kendati demikian, masih ada tembakau jawa yang berhasil diselundupkan saat panen. Terbaru, dua truk muatan tembakau jawa dicegat massa di lokasi berbeda, Jl. Larangan Pamekasan dan di lapangan Bulay, Kecamatan Galis Pamekasan. Tragisnya, massa membakar truk muatan tembakau jawa tersebut.
Berdasarkan keterangan dari orang yang mengaku sopir saat diintrogasi massa, tembakau tersebut akan dikirim ke Sumenep, selanjutkan akan dipasok ke salah satu gudang di Pamekasan.
Terlepas dari kasus pembakaran truk muatan tembakau jawa tersebut, Koordinator Komunitas Kretek (Kotek), Azif Mawardi mencium adanya indikasi pemufakatan jahat pihak pengusaha yang diberikan kuasa oleh pabrikan.
Pemufakatan jahat yang dimaksud Azif, begitu ia disapa, untuk merusak harga tembakau di Madura. Cara mereka merusak harga dengan mendatangkan tembakau Jawa.
“Setiap kuasa pembelian yang ditunjuk oleh pabrikan itu diberi jatah kuota tonase. Untuk memenuhi kuota, mereka (pengusaha, red) mencampur tembakau Jawa-Madura untuk grade tiga, tembakau oplosan itu populer disebut dengan tembakau BS,”kata Azif, Senin, 19 September 2022.