Rasa sakit bocah tersebut tak kunjung sembuh. Kendati itu, bidan desa merekomendasikan untuk dilakukan visum ke dokter kandungan.
Setelah menjalani visum, pihak keluarga merasa terpukul karena bocah tersebut dinyatakan mengalami kekerasan seks.
Pihak keluarga bocah mencurigai pelaku pencabulan itu pamannya sendiri berinisial DH, warga Torjun, Sampang.
“Pelaku sempat menceritakan perbuatan nya ke orang lain,” kata F, keluarga korban, Senin, 15 Maret 2021.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus kekerasan seks itu ke Polres Sampang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Aiptu Sujianto mengaku telah menerima laporan kasus asusila dengan barang bukti hasil visum.
Menurut Sujianto, pelaku telah melarikan diri dari wilayah hukum Sampang. Hasil deteksi, pelaku berpindah-pindah lokasi.
“Palaku sudah dalam pengejaran petugas,”terangnya.(her)