QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam, melahirkan kebijakan baru, dengan mengikat kontrak kerja Kepala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bawahannya. Kebijakan itu disertai reward dan punishment
Bupati akan memberikan penghargaan bagi Kepala OPD yang sukses memenuhi target kerja, sebaliknya, akan menurunkan mereka menjadi staf jika gagal merealisasikan target Pemkab Pamekasan tahun ini, 2022. Kontrak kerja tersebut telah ditandantangani.
Kebijakan Bupati tersebut dinilai sudah tepat dan populis, oleh Direktur Indonetion Analysis, Policy and Politcal Consulting (IDEA), Syamhari.
“Kontrak kerja ini sama halnya dengan pakta integritas. Tujuannya untuk menciptakan manejemen birokrasi yang bersih, memacu kinerja OPD. Menurut saya kebijakan ini populis,” kata Syamhari, Senin, 21 Februari 2022.
Adanya kontrak kerja, kata Syamhari, Kepala OPD dan bawahannya dituntut menunjukkan integritas kepada Pemkab Pamekasan.
“Mandatory OPD ini sepenuhnya untuk pemerintah dan rakyat Pamekasan. Kontrak kerja ini baik dalam menakar sekaligus mengukur kerja OPD, karena sesuatu yang terukur pasti terarah. Sebaliknya, yang tidak terukur pasti tidak terarah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Lanjut Syamhari menilai, kebijakan Bupati itu masih berbau politis. Alasannya, pertama tidak disertai dengan kewenangan penuh Sekretaris Daerah (Sekda), dan kedua Bupati menandatangi kontrak kerja dengan Kepala OPD, Sekda dengan Kepala Bagian.
“Sesuatu yang diputuskan dan memuat kebijakan menyangkut birokrasi harus disertai kewenangan. Misalnya, Bupati mengeluarkan kebijakan kontrak kerja dengan OPD, secara teknis eksekusinya Sekda, sehingga birokrasi bergerak di ruangnya sendiri, bukan diranah politis,” bebernya.
Terakhir, Syamhari yakin kebijakan Bupati sudah tepat, tepi belum tentu terukur karena mengukur efektifitas kebijakan tidak serta-merta berdasarkan hitam di atas putih, tapi ada variabel lain.
“Saya melihat keputusan kontrak kerja ini sudah tepat, tapi masih politis karena tidak disertai kewenangan Sekda sebagai pimpinan tertinggi dalam manejemen birokrasi tingkat daerah,” tutupnya.(ROS/HER)