DPRD Pamekasan Sahkan Tiga Peraturan Daerah

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu, 2 Februari 2022.

Tiga Raperda tersebut, perubahan atas Raperda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018- 2023, pengusahaan tembakau Madura dan Raperda pengembangan usaha dan mikro ekonomi kreatif.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman berharap masyarakat Pamekasan bisa menerima manfaat atas disahkan tiga Raperda menjadi Perda, termasuk dari pengusahaan tembakau.

Baca Juga  Kejari Pamekasan Bentuk Rumah Restorative Justice

“Perda tembakau yang kemarin ada yang kurang memihak kepada petani. Misalnya tembakau Jawa masuk Madura, terlalu longgar, Perda yang disahkan ini ada titik penekanan,” kata Fathor Rahman.

Tiga Perda yang disahkan tersebut, diharapkan bisa memberikan etos kerja kepada eksekutif.

“Tiga Perda ini memihak kepada masyarakat,”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menuturkan tiga Raperda yang baru ditetapkan untuk mewujudkan Pamekasan Rajjheh Bhajjreh Parjhugeh.

“Jadi pertama, RPJMD itu harus menyelaraskan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, karena pelantikan Bupati Pamekasan lebih awal daripada Pelantikan Presiden,”tuturnya.

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila, Gus Yaqut Kenakan Baju Bangsawan Madura

Sedangkan terkait dengan perubahan Perda UMKM dan ekonomi kreatif, Mas Tamam, begitu ia disapa, mempunyai analisa bahwa transaksi UMKM di bawah jual beli online.

“Kami mempunyai analisa bahwa 5-10 tahun ke depan ekonomi dunia 60% adalah UMKM dan 70% transaksi jual beli online. Maka pembelaan UMKM ini sebagai prioritas Pemerintah,”

Alasan penyelarasan tentang tembakau, kata Mas Tamam, karena dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah yang ditemukan, khususnya terkait dengan pembinaan dan pengendalian tataniaga yang berdampak pada petani.

Baca Juga  Bukti Bupati Baddrut Tamam Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

“Dalam hal ini sangat dibutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan serta pengembangan, agar para pengusaha tembakau terjamin sesuai dengan tuntutan masyarakat,”

Terakhir, Mas Tamam menyampaikan bahwa Pemkab Pamekasan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.

“Maka izinkan tahun ini kami akan membangun KIHT,” tutup politikus PKB tersebut.(WAR/HER)

Berita Terkait

Harga Pupuk Turun, DKPP Pamekasan Siap Kawal Distribusi ke Petani
DKPP Pamekasan: Hari Jadi Kabupaten Jadi Momentum Kebangkitan Petani Lokal
Tangis Haru Hj. Ansari Saat Serahkan Bantuan Kursi Roda
Dikenal kedermawanannya, Haji Her Dianugerahi Penghargaan dari CNN Indonesia Awards 2025
Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Bermitra dengan Wartawan
Hj. Ansari : Pengelolaan Keuangan Haji Harus Adil dalam Pembagian Nilai Manfaat Tabungan Haji
Ikuti Penyuluhan Dinkes Pamekasan, SPPG Biequeen Nyalabu Daya Komitmen Sajikan MBG Higienis dan Layak Konsumsi
DKPP Pamekasan Distribusikan 135 ton Pupuk Nonsubsidi ke 200 Petani Tembakau

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:58 WIB

Harga Pupuk Turun, DKPP Pamekasan Siap Kawal Distribusi ke Petani

Selasa, 4 November 2025 - 09:29 WIB

DKPP Pamekasan: Hari Jadi Kabupaten Jadi Momentum Kebangkitan Petani Lokal

Senin, 3 November 2025 - 18:16 WIB

Tangis Haru Hj. Ansari Saat Serahkan Bantuan Kursi Roda

Sabtu, 1 November 2025 - 11:28 WIB

Dikenal kedermawanannya, Haji Her Dianugerahi Penghargaan dari CNN Indonesia Awards 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:07 WIB

Satpol PP Pamekasan Dinilai Tebang Pilih dalam Bermitra dengan Wartawan

Berita Terbaru

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari menyerahkan bantuan kursi roda kepada puluhan penerima. Senin (03/11/2025) pagi.

Berita

Tangis Haru Hj. Ansari Saat Serahkan Bantuan Kursi Roda

Senin, 3 Nov 2025 - 18:16 WIB