QOLBI.ID, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu, 2 Februari 2022.
Tiga Raperda tersebut, perubahan atas Raperda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018- 2023, pengusahaan tembakau Madura dan Raperda pengembangan usaha dan mikro ekonomi kreatif.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman berharap masyarakat Pamekasan bisa menerima manfaat atas disahkan tiga Raperda menjadi Perda, termasuk dari pengusahaan tembakau.
“Perda tembakau yang kemarin ada yang kurang memihak kepada petani. Misalnya tembakau Jawa masuk Madura, terlalu longgar, Perda yang disahkan ini ada titik penekanan,” kata Fathor Rahman.
Tiga Perda yang disahkan tersebut, diharapkan bisa memberikan etos kerja kepada eksekutif.
“Tiga Perda ini memihak kepada masyarakat,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menuturkan tiga Raperda yang baru ditetapkan untuk mewujudkan Pamekasan Rajjheh Bhajjreh Parjhugeh.
“Jadi pertama, RPJMD itu harus menyelaraskan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, karena pelantikan Bupati Pamekasan lebih awal daripada Pelantikan Presiden,”tuturnya.
Sedangkan terkait dengan perubahan Perda UMKM dan ekonomi kreatif, Mas Tamam, begitu ia disapa, mempunyai analisa bahwa transaksi UMKM di bawah jual beli online.
“Kami mempunyai analisa bahwa 5-10 tahun ke depan ekonomi dunia 60% adalah UMKM dan 70% transaksi jual beli online. Maka pembelaan UMKM ini sebagai prioritas Pemerintah,”
Alasan penyelarasan tentang tembakau, kata Mas Tamam, karena dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah yang ditemukan, khususnya terkait dengan pembinaan dan pengendalian tataniaga yang berdampak pada petani.
“Dalam hal ini sangat dibutuhkan keselarasan dalam pembinaan, pengawasan serta pengembangan, agar para pengusaha tembakau terjamin sesuai dengan tuntutan masyarakat,”
Terakhir, Mas Tamam menyampaikan bahwa Pemkab Pamekasan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
“Maka izinkan tahun ini kami akan membangun KIHT,” tutup politikus PKB tersebut.(WAR/HER)