QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pengadaan buku Madrasah, bersumber dari dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tembus Rp 3, 2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari BOP madrasah RA dan BOS Madrasah MI, MTs dan MA.
Masing-masing siswa RA menerima BOP Rp 600 ribu, MI Rp 800 ribu, MTs Rp 900 ribu, dan untuk siswa MA Rp 1,4 juta, belanja buku 20 persen dari total bantuan yang diterima siswa.
Total terdapat 1.149 Madrasah. Rincian, RA 537 Madrasah MI 317, MTs 191, dan MA 104 Madrasah.
Ketua Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Bara Fawaid mengatakan ada empat temuan pengadaan buku Madrasah, buku tidak sesuai standar Kemeterian Agama, tidak sesuai spesifikasi, pengadaan buku dikoordinir oleh Pendma Kemenag Pamekasan, kontrak dengan satu penerbit.
“Dugaan kuat belanja buku ini dikoordinir atau satu pintu ke Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, instruksi ke KKM, kemudian KKM mengkondisikan Madrasah,”kata Bara Fawaid, Rabu, 4 Oktober 2021.
Tindakan Pendma Kemenag Pamekasan ini dinilai telah menyalahi prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Semestinya Madrasah yang belanja, bukan dikoordinir,” ungkapnya.
LKS Dijual Dana BOS Dipotong
Temuan lainnya dari PKPP, buku LKS dijual kepada siswa di Madrasah, sementara buku tersebut dilarang diterapkan oleh Kementerian Agama.
“Siapa yang menjual adalah oknum, bisa oknum di lingkungan Madrasah, bisa juga di lingkungan Kemenag Pamekasan,” ungkapnya.
Parahnya lagi, lanjut Fawaid menjelaskan, ada dugaan pemotongan dana BOS Rp 1000 hingga 1,500 ribu. Modusnya adalah iuran untuk kegiatan KKM.
“Apapun alasannya tetap tidak boleh ada pemotongan BOS, dan lagi ada buku LKS yang dilarang digunakan oleh Kementrian Agama masih beredar di kalangan Madrasah, dijual kepada siswa.
Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Rosul tidak merespon saat media ini konfirmasi via WhatsApp, soal temuan PKPP.
Diberitakan sebelumnya, Rosul mengaku tidak ikut campur soal belanja buku Madrasah, karena BOS ditransfer ke nomor rekening masing-masing Madrasah.
“Penggunaan dana BOS untuk pembelanjaan buku siswa diserahkan kepada lembaga penerima, lembaga bebas memilih penerbit sendiri,” beber Rosul.
Jika terjadi kekurangan buku atau tidak ada pegangan buku wajib siswa, lanjut dia menjelaskan, bukan kewenangan Kemenag Pamekasan.
“Lembaga penerima BOS harus mengalokasikan anggaran untuk pembelanjaan buku wajib siswa. Persentase dana BOS untuk pengadaan buku ada yang 5 persen dan 10 persen, maksimalnya lupa mau dilihat ketentuannya,”terangnya.(mank/her)