Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Bersama Pemkab Pamekasan, Bea Cukai Madura Sita 50.296 Batang Rokok Ilegal

Avatar photo
×

Bersama Pemkab Pamekasan, Bea Cukai Madura Sita 50.296 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rokok Ilegal

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Tim gabungan melakukan operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di berbagai toko dan pasar yang tersebar di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Tergabung dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Pemkab Pamekasan dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Humas Bea Cukai Madura, Tesar pratama mengatakan saat melakukan operasi rokok ilegal ditemukan enam merk rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.

Baca Juga  DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Mengenai Perubahan APBD 2022

“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 juta lebih,” kata Tesar Pratama, Kamis, 9 September 2021.

Selain melakukan operasi rokok ilegal, kata Tesar, tim juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait larangan rokok ilegal dan manfaat penerimaan BKC terhadap masyarakat.

Baca Juga  Verval Penerima BLT DBHCT, DKPP Pamekasan Libatkan Perangkat Desa dan Poktan

“tujuannya untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,”terangnya.(mank/her)