QOLBI.ID,PAMEKASAN- Tim gabungan melakukan operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di berbagai toko dan pasar yang tersebar di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Tergabung dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Pemkab Pamekasan dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar pratama mengatakan saat melakukan operasi rokok ilegal ditemukan enam merk rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
“Dari sebanyak 50.296 batang rokok ilegal yang berhasil kami sita ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 26 juta lebih,” kata Tesar Pratama, Kamis, 9 September 2021.
Selain melakukan operasi rokok ilegal, kata Tesar, tim juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait larangan rokok ilegal dan manfaat penerimaan BKC terhadap masyarakat.
“tujuannya untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan ini secara khusus dan Madura pada umumnya, sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,”terangnya.(mank/her)