QOLBI.ID, PAMEKASAN – Banyak cara yang dilakukan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memutus peredaran rokok ilegal di Pamekasan, salah satunya sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara bergantian di 13 Kecamatan, dengan melibatkan perangkat desa, tokoh, dan masyarakat, sementara pengisi sosialisasi dari Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura.
Di wilayah Kecamatan, sosialisasi dilaksanakan di tempat berbeda, yaitu Balai Desa Kramat dan Bukek, Rabu, 22 September 2021.
Kepala Dinas DPMD Pamekasan, Ach Faisol melalui Kepala Subbag Perencanaan, Achmad Zainullah kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan Perundang-undangan bidang cukai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal,” kata Achmad Zainullah.
Menurutnya, sosialisasi tersebut berdampak besar terhadap pengetahuan masyarakat Pamekasan, bahkan keberadaan rokok ilegal di Pamekasan sudah menurun.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal,”harapannya.(mank/her)