QOLBI.ID, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, komitmen untuk mempercepat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Untuk merealisasikan KIHT, Bea Cukai Madura akan mempermudah pengurusan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Mempercepat terbentuknya KIHT ini perintah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,” kata Kepala Seksi PKCDT Bea Cukai Madura Ako Rako Kembaren, Jumat, 17 September 2021.
Menurutnya, Bea Cukai Madura akan terus berupaya mendukung pembangunan KIHT di Pamekasan, karena dinyatakan sudah layah oleh tim Unej.
“Pembangunan KIHT ini, selain sebagai bentuk preventif memberantas rokok ilegal, juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pamekasan,” terangnya.(mank/her)