Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pamekasan Patuhi Prokes Covid-19

Avatar photo
×

Sosialisasi Ketentuan Cukai di Pamekasan Patuhi Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Ketentuan Cukai di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.(Ist)

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Bea Cukai Madura Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sosialisasi ketentuan Perundang-undangan bidang cukai.

Sosialisasi yang berlangsung di balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Senin, 6 September 2021, itu menerapkan protokol Kesehatan (Prokes).

Sosialisasi diikuti tujuh desa, desa Batu Bintang, Desa Kapong, Desa Lesong Daya, Desa Lesong Laok, Desa Ponjanan Barat dan Desa Ponjanan Timur.

Baca Juga  Pahala Salat Tarawih Malam ke-5 Setara Salat di Masjid Madinah, Nabawi dan Aqsha

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan seluruh nara sumber dan peserta mematuhi prokes Covid-19.

“yang hadir memakai masker dan menjaga jarak” Kata Ach. Faispl, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga  Hairul Anam Terpilih Jadi Ketua PWI Pamekasan

Menurut Faisol, penerapan Prokes akan terus dilakukan pada kegiatan sosialisasi berikutnya di 13 Kecamatan.

“Kegiatan ini terjadwal 18 Hari kedepan, tentunya, dengan penerapan Prokes,”terangnya.(mank/her)