Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal

Avatar photo
×

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Bentuk Satgas BKC Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin. (Ist)

QOLBI.ID, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dan Bea Cukai Madura membentuk Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC), Kamis, 26 Agustus 2021.

Satgas BKC melibatkan kantor Bea Cukai Madura,  Pemkab, Polri, TNI dan Satpol PP. Tugas Satgas untuk melakukan operasi barang kena cukai di Pamekasan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan operasi BKC merupakan penegakan hukum di Pamekasan, biaya kegiatan operasi bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Baca Juga  Sosialisasi DBHCHT Sasar Pondok Pesantren, Bea Cukai Madura: Pemkab Pamekasan Dapat Bagi Hasil Terbesar

“Program ini bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum bidang cukai ilegal,” kata Zainul Arifin.

Menurut Zainul, Pemkab Pamekasan telah memanfaatkan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi terkait penegakan hukum BKC.

“Alhamdulillah edukasi terhadap masyarakat terkait penegakan hukum sangat masif oleh Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pilkada 2024, Achmad Baidowi Masuk Radar Calon Bupati Pamekasan

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, penegakan hukum merupakan strategi dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama rokok ilegal.

“Kami berharap angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan terus menurun,”harapannya.(mank/her)