Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanTerkini

Sosialisasi Undang-undang Cukai, Pemkab Pamekasan Gandeng Tokoh Agama

Avatar photo
×

Sosialisasi Undang-undang Cukai, Pemkab Pamekasan Gandeng Tokoh Agama

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi anatara Bea Cukai dengan Pemkab Pamekasan, terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.(pamekasanhebat)

QOLBI.ID,PAMEKASAN- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Madura,Jawa Timur, akan menggelar sosialisasi Undang-undang tentang Cukai.

Sekretaris Dinas PMD Pamekasan, Moh Yasin mengatakan sosialisasi tersebut akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemerintahan Desa dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kalangan Kelompok Tani (Poktan).

“Supaya Undang-undang Bea Cukai bisa dipahami secara merata seluruh elemen masyarakat,”kata Moh Yasin, Selasa, 29 Juni 2021.

Menurut Yasin, Ia disapa, kegiatan tersebut akan digelar awal Juli dan dilakukan secara bertahap 15 sampai 18 kali dalam setahun.

Baca Juga  Soal Pengadaan Sarung, Kepala Bagian Kesra Pamekasan Klaim Tak Salahi Aturan

“Ada 15 sampai 18 Desa terpilih yang akan diminta mengirim perwakilan sebanyak lima orang,” ungkapnya.

Narasumber yang akan mengisi sosialisasi, pihak Bea Cukai Madura, Disperindag dan Dinas PMD.(*mank/her)